JagatBisnis.com – Menjalankan peran sebagai community protector, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan berbagai penindakan peredaran dan pengiriman rokok ilegal di wilayahnya. Penindakan dilakukan terhadap pengiriman melalui berbagi modus, seperti mobil pribadi, kendaran umum, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga penindakan di gudang penyimpanan.
Pada Sabtu (16/4), Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang dari Jepara. Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 410 paket kiriman yang berisi 62.200 batang rokok jenis merek L.4. International BOLD, dan 55.000 batang merek DALILL FINE CUT FILTER BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp133.608.000, dan potensi penerimaan negara Rp89.510.328.
Sebelumnya, Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, dan Bea Cukai Semarang, juga melakukan dua kali penidakan. Pertama, Tim berhasil mengamankan sebanyak 14 karton rokok ilegal yang diangkut dengan truk di jalan raya Kaligawe, Genuk Semarang (9/4). Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 227.600 batang rokok ilegal jenis merek Super PROmossi EXECUTIVE tanpa pita cukai. “Perkiraan nilai barang mencapai Rp259.464.000, dan potensi kerugian negara Rp173.827.224,” ujar Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Bea Cukai Kudus.
Discussion about this post