JagatBisnis.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tiap tahunnya. Setiap daerah umumnya memiliki besaran pajak tertentu yang harus dibayarkan. Semakin tinggi harga jual, maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan, hal ini berlaku juga untuk tanah. Dikutip dari bapenda.jakarta.go.id, Selasa (24/5/2022), tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, biasanya mempengaruhi besaran PBB di suatu tempat. Beberapa hal lain juga mempengaruhi besaran PBB di suatu daerah. Di antaranya luas tanah dan fasilitas bangunan.
Jakarta sebagai kota metropolitan merupakan salah satu lokasi di Indonesia yang memiliki nilai tanah sangat tinggi. Hal ini dikarenakan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan juga pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, penyesuaian NJOP akan berdampak pada kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak. Selain dipengaruhi oleh luasnya, yaitu luas bumi, luas bangunan ditambah nilai banguna.
Discussion about this post