JagatBisnis.com – Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di beberapa wilayah pengawasan untuk melaksanakan penindakan rokok ilegal. Penindakan secara gencar dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal yang memenuhi ketentuan di bidang cukai, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan “Bea Cukai secara aktif melakukan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Seiring dengan operasi gempur rokok ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai, diharapkan dengan kegiatan operasi bersama dapat terus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.”
Pengawasan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Semarang. Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar operasi bersama. Sinergi antara Bea Cukai Gresik, Satpol PP, Bagian Perekonomian Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan pada Kamis, 19 Mei 2022.
Discussion about this post