Ekbis  

Kalbe Bagikan Dividen Tunai dan Tetapkan Pembayaran Dividen Sebesar 51,5 Persen Dari Laba Bersih

Dari kiri ke kanan: Mulialie, Sie Djohan, Vidjongtius, Bernadette Ruth Irawati Setiady, Lilis Halim, Bernadus Karmin Winata, dan Jos Iwan Atmadjaja

JagatBisnis.com – PT Kalbe Farma Tbk (“Kalbe” atau “Perseroan”) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp35,- per saham. Pembagian dividen tunai telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), Perseroan yang digelar di Gedung Kalbe Business Innovation Center, Pulogadung, Jakarta,19/5/2022. Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.

Dalam kondisi ekonomi global dan rantai pasokan yang semakin menantang, Perseroan terus memperkuat pasokan bahan baku untuk menjaga ketersediaan produk. Perseroan juga menjaga posisi likuiditas yang kuat untuk mengantisipasi kebutuhan modal kerja ke depan.  Inovasi terus dilakukan dalam rangka menyediakan produk dan layanan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung pertumbuhan penjualan.

Di tahun 2022, Perseroan tetap optimis akan potensi pertumbuhan dan memproyeksikan peningkatan penjualan dan laba bersih Perseroan sebesar 11-15%. Dana belanja modal dianggarkan sebesar Rp1 trilliun untuk meningkatkan kapasitas produksi dan jaringan distribusi Perseroan.  Anggaran belanja juga akan digunakan untuk pemeliharaan dan penyelesaian proyek tahun sebelumnya. Dengan mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi, Perseroan akan mempertahankan kebijakan untuk membagikan dividen sekitar 45-55% dari laba bersih. Perseroan juga telah menyelesaikan program pembelian saham kembali dengan total nilai Rp 400,2 milyar dalam periode 09 Februari – 08 Mei 2022.
Dalam RUPST, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pemegang saham atas agenda berikut:

Baca Juga :   Kalbe Kenalkan Negeri Jahe Merah

1.    Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (acquit et de charge)

Baca Juga :   KlikDokter Adakan Vaksinasi Gratis untuk Lansia

2.    Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021;

3.    Pengangkatan anggota  Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut untuk masa jabatan sampai tahun 2023:

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris                    : Ibu BERNADETTE RUTH IRAWATI SETIADY;
Komisaris                         : Bapak SANTOSO OEN;
Komisaris                         : Bapak FERDINAND ARYANTO;
Komisaris                         : Bapak RONNY HADIANA;
Komisaris Independen     :  Ibu LILIS HALIM;
Komisaris Independen     :  Bapak ADI HARSONO;
Komisaris Independen     : Bapak RHENALD KASALI;
Direksi:
Presiden Direktur   : Bapak VIDJONGTIUS;
Direktur                            : Bapak BERNADUS KARMIN WINATA;
Direktur                            : Bapak SIE DJOHAN;
Direktur                            : Bapak MULIALIE;
Direktur                            : Bapak JOS IWAN ATMADJAJA
4.    Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
5.    Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, dengan pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan  honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. (jbo)

MIXADVERT JASAPRO