Polisi Bekuk Pasutri yang Bikin Video Injak Al-Quran

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

JagatBisnis.com – Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri berinisial CER (25) dan SL (24) yang videonya viral lantaran menginjak Al-Quran.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah warung sate di seputaran Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/5).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan kedua pelaku membuat video viral itu di sebuah rumah di Perumahan Baros Kencana Blok 2 RT 05/12, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Untuk motifnya karena permasalahan keluarga. Pelaku CER kemudian membuat video menginjak Al-Qur’an dan videonya ini disebarkan di akun media Facebook,” kata Zainal kepada wartawan.

Zainal menyebut, pelaku CER membuat video karena disuruh pelaku SL.

“Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone android merk Oppo warna rose gold,” kata Zainal.

Zainal menyatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHP.

“Keduanya terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (pia)