JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, tidak menggelar operasi yustisi untuk para pendatang baru ke Jakarta. Hal itu karena Ibu Kota merupakan tempat yang terbuka untuk semua orang, baik yang ingin mencoba peruntungan atau sekadar berlibur.
“Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia. Siapa aja bisa bekerja di Jakarta,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awalludin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022).
Budi menjelaskan, berdasarkan data pelayanan dokumen kependudukan, grafik pendatang baru ke Jakarta menurun dari dua tahun belakangan, berbeda dengan 2018 dan 2019. Penurunan jumlah pendatang baru pada 2020 dan 2021, disebabkan kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, dikarenakan adanya kebijakan pembatasan sosial atau kegiatan masyarakat.
Discussion about this post