Kirim Video Mesum, Warga Ponorogo Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi video Mesum Foto: Hallo Id

JagatBisnis.com – Seorang pria warga Desa Kunti Kecamatan Bungkal Ponorogo, Jawa Timur berinisial AM (35) terancam hukuman 12 tahun penjara. Pasalnya, ia mengirimkan beberapa foto maupun video perselingkuhannya ke suami wanita yang ia selingkuhi berinisial WS.

Tidak terima harga dirinya diinjak-injak oleh AM, suami WS yang berinisial JN, sepulang dari luar negeri langsung melaporkan ke Polres Ponorogo.

“Usai mendapatkan laporan itu, petugas kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya AM kita jadikan tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga :   Produksi 50 Video Porno, Pasutri di Bali Ini Jual via Twitter dan Telegram

Kronologi kasus ini berawal saat AM dan WS menjalin hubungan asmara, sewaktu suami WS masih bekerja di luar negeri. Kejadian itu dilakukan sekitar bulan Agustus sampai bulan November 2021.

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka AM dan saksi WS kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tersangka kemudian mengirim video dan foto asusila itu kepada JN, suami WS yang sedang bekerja di luar negeri.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Video Mesum Diduga Kepala Dusun di Kendal

“Hubungan badan itu malah direkam oleh tersangka sendiri,” katanya.

AM melanggar undang-undang tentang pornografi dan undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Polisi menjeratnya dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca Juga :   Geger, Video Porno Wanita Mirip Anggota DPRD Medan Beredar di Medsos

Selain itu juga pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO