JagatBisnis.com – Sebagai upaya pemenuhan kewajiban 30 persen penyediaan tempat promosi strategis bagi usaha mikro pada area infrastruktur publik, Kementerian Koperasi dan UKM merilis kehadiran Food Hall Mini Olah Oleh Umi. Langkah ini juga untuk menghindari penguasaan area publik oleh minimarket dan produk makanan-minuman (mamin) bermerek.
“Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan fasilitasi usaha mikro pada area infrastruktur publik, agar kegiatan berusaha di area tersebut tidak dikuasai pangsa pasar brand besar,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, pada acara peresmian Food Hall Mini Olah Oleh Umi di Stasiun Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/4/2022).
Menurut dia, langkah itu juga merupakan salah satu terobosan penting yang perlu dilakukan untuk mengembangkan sarana promosi yang mudah diakses dan dimanfaatkan usaha mikro sebagai produsen yang dekat dengan buyer ataupun konsumen. Hal ini merupakan amanat implementasi PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Discussion about this post