Terkait Kasus Binomo, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

Vanessa Khong

JagatBisnis.com – Polisi menjebloskan ke tahanan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Penahanan ini terkait kasus penipuan investasi binary option Binomo.

“Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).

Dia menjelaskan, Vanessa dan Rudiyanto semula menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ayah dan anak ini terjerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.

Sebelumnya, Vanessa dan Rudiyanto mangkir dari panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (14/4/2022). Keduanya memenuhi pemeriksaan setelah penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (18/4/2022).

Dalam kasus binary option Binomo, sekitar 7 orang telah menyandang status tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim. Mereka di antaranya Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. (pia)