Penerima Vaksin Janssen Bisa Terima Vaksinasi Booster Moderna

JagatBisnis.com – Kementerian Kesehatan menyerukan kepada penerima vaksin Janssen (J&J) bisa mengikuti vaksin booster (penguat) COVID-19.

Vaksin Janssen adalah vaksin pertama dengan dosis tunggal. Para penerimanya dianggap telah menerima dosis kedua sehingga dapat melanjutkan dengan vaksinasi booster.

“Dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga :   Vaksin Pfizer Tiba Lagi di Indonesia

Nadia menambahkan, vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem Kementerian Kesehatan sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   Inggris Setuju Vaksin Pfizer untuk Usia 12 Tahun

Selama Ramadan, pemerintah mengebut vaksinasi untuk masyarakat. Hal ini dikarenakan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan mudik.

“Jika belum mendapat vaksin dosis ketiga, booster, maka pemudik wajib melengkapi dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” kata Nadia.

Baca Juga :   Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ajak Pimpinan Ponpes Gelar Vaksinasi Covid-19

Merujuk data Sabtu (9/4/2022) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 208.265.720 dosis. Sedangkan, dosis 2 mencakup 161.333.038 dosis, dan cakupan dosis 3 berada 26.433.539 dosis. (pia)

MIXADVERT JASAPRO