JagatBisnis.com – Kejaksaan Negeri Bintan masih melengkapi berkas pemeriksaan 5 tersangka kasus penyelundupan TKI ilegal di Bintan sebelum disidangkan.
Tersangka Acing Cs dijerat pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini terkait insiden tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal belum lama ini di Perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia.
Para tersangka yakni Acing, Mulyadi alias Ong, Agus Salim alias Botak, Nasrudin alias Ogam, Juna Iskandar dan Erna Susanti.
TKI ilegal diberangkatkan dari Dermaga Gentong sebuah ‘pelabuhan tikus’ di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Acing merupakan pemilik dermaga gelap dan speed boat untuk memberangkatkan para TKI Ilegal tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra mengatakan bedasarkan pengakuan Acing, setiap TKI diminta Rp 1,2 juta per orang.
Discussion about this post