JagatBisnis.com – Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H berlaku pada 29 April-6 Mei 2022 atau selama 10 hari. Kebijakan ini nantinya bakal dituangkan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) Menpan RB, Menteri Agama, dan Menaker.
Muhadjir menyebutkan, keputusan ini sudah 90% final. Namun, pemerintah juga mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Tanah Air sebelum mengesahkan kebijakan cuti bersama.
“Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama berlangsung 29 April-6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama,” kata Muhadjir, Rabu (6/4/2022).
Dia meminta warga untuk mengikuti prosedur penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Discussion about this post