Jual Anak di Bawah Umur, 3 Muncikari di Palu Dibekuk

JagatBisnis.com – Empat orang terduga pelaku prostitusi online ditangkap Satgas pekat Polda Sulteng  saat razia di beberapa tempat dan Homestay di Palu. Operasi pekat ini digelar selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret 2022.

Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat ditemui, Jumat (25/3), mengatakan, empat terduga prostitusi online itu, tiga di antaranya muncikari dan satu orang pelanggan.

Sejak tanggal 21 Maret hingga kini, Satgas berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari delapan pria dan lima perempuan. Dari lima perempuan ini, dua diantaranya masih di bawah umur.

Baca Juga :   Pedagang Barang Harian Dirampok, Uang Rp200 Juta Raib

“Saat razia di salah satu hotel di Jalan S Parman, satgas mengamankan tujuh pria dan empat perempuan yang salah seorangnya masih di bawah umur. Sementara di lokasi homestay G, diamankan pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan resmi. Perempuan itu masih di bawah umur,” kata Sugeng.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya empat orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022.

Tiga orang muncikari yang ditetapkan tersangka yakni berinisial R, J dan MA karena melakukan prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga :   Dua Emak-emak Diamankan Petugas KNIA karena Selundupkan Narkoba

“Tiga orang tersangka muncikari karena menjadi penyedia jasa atau yang siapkan kaum hawa untuk pria hidung belang. Tersangka lainnya dijerat pasal pencabulan karena korbannya anak di bawah umur,” katanya.

Oleh penyidik, ketiganya dijerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Baca Juga :   Baru Nikah Seminggu, Suami Gorok Istri Lalu Bunuh Diri

Sedangkan tersangka lainnya, yakni seorang pelanggan berinisial KS, juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Penyidik juga mengamankan lima unit HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban.

“Untuk Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya,” ujarnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO