Oknum Guru yang Perkosa Siswinya Diamankan Polisi

Ilustrasi kekerasan seksual.

JagatBisnis.com – Oknum guru berinisial H (28) yang tega memperkosa siswinya telah ditangkap pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di SMP Negeri tempat H bekerja.

Hal ini dijelaskan Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri saat dikonfirmasi terkait kasus pemerkosaan siswi SMP oleh oknum guru.

“Setelah menerima laporan pada Jumat (11/3) sekira pukul 08.30 WIB, Polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya SMPN Bandar Lampung, Jumat (11/3) sekira pukul 09.30 WIB,” katanya Senin (14/3).

Baca Juga :   Setubuhi Karyawannya di Bawah Umur, Bos Warkop Ditangkap Polisi

Atang juga menyatakan, H memperkosa siswinya di ruang kelas. H sempat menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk datang ke sekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai.

“Namun ketika sampai di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku H (28), dimana pelaku juga sempat merekamnya, sehingga digunakan pelaku untuk mengancam korban DA (15),” tutur Atang.

Baca Juga :   Disetubuhi Ayah, Anak Tiri di Garut Hamil hingga 6 Bulan

Selain memaksa, Tersangka H turut mengancam korban menggunakan video dan mengancam akan mengeluarkan dari sekolah atau Drop out (DO).

Sementara itu, kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial A kini dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Terhitung pagi tadi, H dibawa jajaran Polsek Kedaton ke Polresta Bandar Lampung, Senin (14/3).

Baca Juga :   Siswi SMP di Cirebon Diperkosa Usai Dicekoki Miras

Atas perbuatannya, oknum guru yang kini telah dipecat dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.  (pia)

MIXADVERT JASAPRO