Viral, Siswi SMP Dianiaya Temannya hingga Pingsan

JagatBisnis.com – Video yang menunjukkan siswa SMP dianiaya temannya hingga pingsan viral di media sosial. Mirisnya lagi saat pingsan baju siswa SMP itu dibuka, jadi yang terlihat hanya baju dalamnya saja.

Disebutkan peristiwa terjadi Rabu (9/3) baik korban dan pelaku merupakan siswi SMP Negeri 1 Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

Dicuplikan video awalnya tampak korban tampak duduk di tanah. Lalu kepalanya dipukul pelaku. Kemudian terlihat korban hanya mengenakan baju dalam dengan gesture ketakutan.

Baca Juga :   Viral, Istri Pendeta Meninggal karena Covid-19 Kemudian Dikubur seperti Binatang

Setelah itu korban terlihat pingsan dalam kondisi telentang. Lalu pada cuplikan video lainnya dia terlihat pingsan dengan telungkup.

“Si korban dipukulin sampai dibuka bajunya, sehingga korban mengalami pingsan dan gangguan psikis. Kabarnya pelaku ada 2 orang dan yang menyaksikan langsung ada 8 orang,” ujar narasi di media sosial.

Dalam kasus ini korban berinisial NAS, didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu Selatan (Labusel), telah melapor ke polisi.

Baca Juga :   Oknum Polisi Ditahan Usai Ancam Bunuh Habib Rizieq

“Sepenuhnya sudah kita serahkan ke Polres Labuhanbatu mudah-mudahan ditangani dengan serius mudah-mudahan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ketua LPA Labusel Ilham Daulay, Jumat (11/3).

Kata Ilham, korban dibully temannya karena persoalan saling ejek.

“Permasalahan biasalah anak-anak pelajar, ada juga katanya masalah cowok. Yang ke dua ada bahasa-bahasa yang tidak cocok, timbulkan kekerasan itu,” ujarnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki membenarkan dugaan penganiayaan itu. Para pelaku telah diamankan.

Baca Juga :   Akun Twitter Polresta Bogor Like Video Porno, Polisi: Itu Diretas

“Sudah diamankan (pelaku) tiga orang inisial R, P, dan S,”ujar Rusdi pada Jumat (11/3)

Kata Rusdi ketiga pelaku juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 uu no 35 tahun. 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“(Mereka) sudah dijadikan tersangka dan dilaksanakan diversi,”ujar Rusdi. (pia)

MIXADVERT JASAPRO