Gelar Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Aturannya

JagatBisnis.com  – Jakarta kembali menerapkan aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 sampai 14 Maret 2022 mendatang.

Dengan diterapkan aturan baru ini, ada beberapa pelonggaran dan penyesuaian kebijakan. Salah satunya adalah soal penyelenggaraan resepsi Pernikahan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2022, maksimal tamu undangan adalah 50 persen dari kapasitas gedung.

Baca Juga :   PPKM di Jakarta Level 2, PTM 100 Persen Tunggu Pemerintah Pusat

Selain itu, penyelenggara juga masih belum diperbolehkan untuk menyediakan prasmanan untuk para tamu undangan.

Baca Juga :   Meski DKI Turun Level 2, TMII Masih Tunggu SK Soal Pengunjung Anak

“Tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” sebagaimana tertulis dalam Kepgub tersebut, dikutip Kamis (10/3). (pia)

MIXADVERT JASAPRO