JagatBisnis.com – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat memvonis personel grup band Superman is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan,” katanya, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Jerinx juga sempat dituntut jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
Discussion about this post