KPPU Dalami Dugaan Kartel Penimbunan Minyak Goreng Gudang Deliserdang  

JagatBisnis.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang distributor di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Karena penimbunan tersebut melibatkan kartel. Apalagi kelangkaan minyak goreng terjadi di berbagai pusat perbelanjaan di Sumatera Utara (Sumut).

“Kami saat ini sedang mendalami persoalan kartel. Jadi sekaligus akan didalami juga, apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi ranah kepolisian,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, Minggu (20/2/2022).

Ridho menjelaskan, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut. Dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, hal tersebut menunjukkan keengganan produsen bekerjasama dengan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat.

“Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan awal, satu atau lebih penyebabnya, yaitu kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan dan kegagalan pasar,” tegas Ridho.

Menurut Ridho kegagalan koordinasi antarpemerintah, dan antara pemerintah dengan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan minyak goreng.

“Kegagalan kebijakan, artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan. Kegagalan pasar dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu,” paparnya.

Diketahui, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan penimbunan minyak goreng di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Tercatat sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng yang siap untuk dipasarkan bertumpuk di gudang salah satu produsen minyak goreng. (*/esa)