Mulai 1 April 2022, PPLN Tak Perlu Karantina

Foto : Istimewa

JagatBisnis.com – Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah melaksanakan vaksinasi booster, mulai Maret 2022 mendatang, cukup menjalankan karantina tiga hari. Bahkan, jika kondisi pandemi Covid-19 dunia dan Indonesia semakin membaik, maka pada 1 April 2022 atau bisa lebih awal, seluruh PPLN, baik WNA maupun WNI tidak perlu lagi menjalani proses karantina.

“Kami menargetkan PPLN tak perlu melakukan karantina pada 1 April 2022 mendatang. Walau begitu, pemerintah tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers PPKM, “Update Penanganan Covid-19”, yang dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Menurut Luhut, jika saat ini beberapa negara dunia sudah menjalankan bebas karantina untuk masuk ke negaranya. Pemerintah tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari untuk PPLN. Namun mulai bulan depan, PPLN baik WNA dan WNI yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 booster, maka masa karantina dapat berkurang menjadi tiga hari.

“Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam,” ungkap Luhut.

Dia menjelaskan, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan ke Faskes/Puskesmas terdekat. Jika situasi membaik, pemerintah berencana 1 Maret 2022 atau lebih awal, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN. Jika kondisi baik dan vaksinasi meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelum 1 April, maka PPLN tidak perlu melakukan karantina terpusat.

“Tapi rencana penerapan kebijakan PPLN tak perlu karantina tersebut dapat berubah. Karena semua kebijakan itu bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19,” pungkas Luhut. (*/eva)