Ayah Tiri di Bengkalis Setubuhi Anaknya yang Masih Berumur 13 Tahun

JagatBisnis.com – Sudah setahun ini, bocah perempuan berumur 13 tahun di Talang Mandi, Mandau, Bengkalis, Riau, dipaksa oleh ayah tirinya, AAF (41).

Pencabulan menimpa anak di bawah umur tersebut dilakukan sejak ia berumur 12 tahun usai kedua orang tua kandungnya bercerai. Korban sejak perceraian tersebut tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

“Berdasarkan laporan diterima kemarin, Selasa, 8 Februari 2022, tersangka langsung kita amankan,” kata Kapolsek Mandau, Kompol Indra Prabowo, Rabu (9/2/2022).

Kapolsek Mandau, Kompol Indra Prabowo, menceritakan usai mendapat perlakuan tak terpuji tersebut, korban menceritakan peristiwa menimpa dirinya ke ayah kandungnya.

Tak terima, ayah korban menyampaikan hal tersebut ke mantan istrinya, ibu kandung korban.

Mendengar cerita tersebut, tuturnya, ibu kandung korban langsung syok. Ia kemudian memanggil anaknya dan menanyakan perbuatan dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.

Bak disambar petir, sang ibu seakan tidak bisa menerima kenyataan anaknya telah disetubuhi berkali-kali oleh suaminya sendiri.

Atas kejadian itu, tidak terima laporan tersebut, ia kemudian melaporkan suaminya sendiri ke Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Indra menambahkan, tersangka yang merupakan ayah sambung dari korban inipun mengakui perbuatan.

“Setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetubuhan terhadap korban sambungnya tersebut. Guna penyelidikan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau,” pungkasnya. (pia)