Jika Bebas Nanti, Azis Tak Mau Masuk ke Dunia Politik Lagi

Azis Syamsuddin

JagatBisnis.com – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kapok dan tak mau masuk ke dunia politik lagi jika dirinya bebas dari perkara suap Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Azis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1/2022).

“Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya bapak hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” kata Azis di ruang sidang.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Mulai Disidang Senin Depan

Meski berhenti berpolitik, Azis tetap bakal melanjutkan tugas-tugas sosial yang selama ini ia jalankan. Yang pasti tak lagi berpolitik.

“Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” ujar Azis.

Azis mengatakan bahwa dia sudah menjadi dosen selama delapan tahun. Sementara itu, dia juga sudah menjadi advokat nonaktif selama 17 tahun.

Baca Juga :   Ini Alasan Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK

Dua karir itu dinilai lebih bisa membuat dirinya menjadi pribadi yang lebih baik ketimbang menjadi politikus. Kasus dugaan suap ini membuat dirinya sangat terpukul.

“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif,” tutur Azis.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

Baca Juga :   Hari Ini, Sidang Vonis Azis Syamsuddin akan Digelar

Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO