JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kkembali mengeluarkan aturan baru soal harga minyak goreng . Peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran. Dalam HET tersebut diatur harga tertinggi minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022 adalah Rp14.000 per liter, untuk minyak goreng kemasan premium. Sedangkan untuk minyak goreng curah harga tertingginya Rp11.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liternya.
“Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022,” ujar Mendag Baca Juga: Kisruh Minyak Goreng, Mendag Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Pengusaha Nakal
“Sambil menunggu kebijakan tersebut berlaku pada 1 Februari, pada masa transisi seperti saat ini kebijakan satu harga minyak goreng yang menetapkan Rp14.000 per liter akan terus berlanjut,” kata Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Discussion about this post