Aset Obligor Santoso Sumali Rp13 Miliar di Sita Satgas BLBI

JagatBisnis.com –  Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Cabang DKI Jakarta kembali menyitaan atas barang jaminan obligor (debitur) Santoso Sumali. Adapun barang yang disita, berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi (m2) berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, saat ini tim sedang melakukan penilaian terhadap aset tersebut. Pada perkiraan awal, nilai aset yang disita kurang lebih Rp13 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara atas dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,” kata Tri di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Dia menjelaskan, atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” pungkasnya. (*/esa)