Soal Kasus Edy Mulyadi, Polri Periksa 38 Saksi

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri periksa 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. Polri periksa 38 saksi antara lain 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, 38 saksi yang pihaknya periksa terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

“Ada penambahan jumlah saksi. Pertama tambahannya adalah pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang, kemudian kedua pemeriksaan saksi di Jawa Tengah dua orang, dan yang ketiga di Jakarta ada tiga saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli tiga orang,” kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga :   Kasus ‘Jin Buang Anak’ Dilanjutkan

Dengan penambahan pemeriksaan saksi tersebut, lanjut Ramadhan, total keseluruhan saksi yang Polri periksa terkait ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi sampai dengan hari ini sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli.

Ia menjelaskan, saksi-saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli bahasa.

Adapun terkait rencana pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi, Ramadhan menyebutkan, surat pemberitahuan pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi telah diserahkan kepada Edy Mulyadi langsung.

Baca Juga :   Edy Mulyadi Bersedia Hadir, Pengacara: Kami Akan Wakili Dulu

“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi-red) menyatakan bersedia hadir diperiksa besok Jumat (29/1) pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.

Polri Periksa 38 Saksi Usia Ambil Alih Laporan Terhadap Edy Mulyadi
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Barat. Selain itu, polisi juga menerima 18 pernyataan sikap serta 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga :   Bareskrim Telah Menyiapkan Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi “Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”

Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara, namun Ramadhan mengatakan laporan yang diupdate adalah di Polda Kalimantan Timur.(pia)

MIXADVERT JASAPRO