Sakit Hati, 7 Orang Bakar Mobil Lapas

JagatBisnis.com – Polisi menangkap 7 orang karena membakar mobil Dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru. Sesuai informasi 7 orang pelaku pembakaran itu mendapat perintah dari seorang napi dari dalam Lapas berinisial RS. Napi ini menggunakan telepon seluler mengarahkan para aktor yang ada di luar untuk melakukan pembakaran.

“Otak pelaku berinisial RS, merupakan (narapidana) tahanan di Lapas,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, Selasa (25/1/2022).

Motif pembakaran tersebut karena RS merasa sakit hati, setelah KPLP menyita telepon seluler milik RS.

Baca Juga :   Pekerja Migran Indonesia Masih Tunggu Kepastian

“RS merasa Sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Ka PLP Lapas Kelas II-A Pekanbaru, karena pada saat ada razia internal Lapas pada bulan Juni 2021.” beber Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Pembakaran mobil dinas itu berawal dari Kalapas Efendi Parlindungan Purba terbangun pada hari Kamis (20/1/2022) dini hari. Pasalnya mobil dinas Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1442 TP, yang terparkir di depan rumah Efendi terbakar.

Baca Juga :   Puluhan Orang Tua Blokade Sekolah di Ternate, Ini Alasannya

Ia dan warga lalu berusaha memadamkan api. Setelah api padam warga menemukan botol aqua yang berisikan sisa BBM jenis pertalite.

Jadi total dalam kasus ini ada 8 orang pelaku yang Polisi tangkap. Yakni BH bertugas mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjukan lokasi, RS otak pelaku, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.

Baca Juga :   Kabur dari Karantina, 2 Bule Inggris Senyam-senyum Saat Dideportasi

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum. (pia)

MIXADVERT JASAPRO