JagatBisnis.com – Dalam upaya pencegahan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai masing-masing di Depok dan Probolinggo dengan modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa akhir-akhir ini sering ditemukan peredaran BKC ilegal melalui kiriman barang ekspedisi atau PJT. Hatta menambahkan bahwa sesuai fungsi sebagai community protector, pihaknya akan secara serius menggali setiap informasi dari berbagai pihak, demi menindak segala jenis pelanggaran di bidang cukai.
Di Depok, Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan penyelundupan paket berisi 1491 botol MMEA ilegal, pada Senin (17/01). Hatta menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil informasi crawling Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bogor bahwa terdapat indikasi pengiriman MMEA ilegal melalui PJT.
Discussion about this post