JagatBisnis.com-Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024 telah terbit. Perpres ini menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan resmi berlaku pada 3 Januari 2022 ini akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode 2021-2024.
“Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” kata Teten dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (22/1/2022).
Discussion about this post