JagatBisnis.com – Polisi telah menetapkan W (41) sebagai tersangka atas perbuatannya yang membekap istrinya hingga tewas di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (19/1) dini hari.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud saat dihubungi, Kamis (20/1).
Suyud menjelaskan, setelah membunuh istrinya pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya hingga berhasil diamankan polisi pada Rabu (19/1) malam.
“Dia tukang potong rambut. Semalem kita amankan di tempat kerjanya, daerah Duren Sawit,” lanjut Suyud.
Lebih lanjut, usai ditetapkan sebagai tersangka W langsung ditahan di Mapolsek Duren Sawit.
“Iya (ditahan),” tutupnya.
Motif pembunuhan ini sendiri karena pelaku marah istrinya akan menikah lagi. Pasangan ini sudah mempunyai seorang anak.
Namun Suyud tak merinci apakah pasangan ini akan cerai atau sudah cerai.
Discussion about this post