PPKM Level 2 di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 24 Januari

JagatBisnis.com – Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk seminggu ke depan yang berlaku sejak 18 Januari 2022 sampai dengan 24 Januari 2022.

Hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur No 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang telah ditandatangani, Senin (17/1).

Salah satu aturan yang kembali berlaku adalah kembali diberlakukan 50 persen Work From Office untuk sektor non-esensial khusus untuk pegawai yang sudah divaksinasi.

Baca Juga :   Jelang Lebaran, Jalan Sudirman-Thamrin Masih Ramai Dilalui Kendaraan

Lalu untuk aturan kegiatan di sektor sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan toko kelontong beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca Juga :   PPKM Mulai Longgar, Jakarta Kembali Macet

Sedangkan untuk fasilitas kebugaran atau gym dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar seperti ballroom boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan berbagai ketentuan.

Baca Juga :   Gelar Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Aturannya

Di antaranya adalah harus memakai aplikasi PeduliLindungi dan penyediaan makanan tidak boleh prasmanan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO