Jual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu Bakal Kena Sanksi Cabut Izin

JagatBisnis.com –  Produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14 ribu per liter akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha. Lewat kebijakan tersebut, minyak goreng baik kemasan sederhana atau premium diharuskan dijual seharga Rp14 ribu per liter, mulai Rabu (18/1/2022).

“Produsen/eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Lutfi juga memastikan pihaknya akan membawa pelanggaran berupa kecurangan, penyelewengan, atau lainnya ke proses hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Makanya, dia mengingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun merupakan tindakan melawan hukum.

Baca Juga :   Setelah Harganya Meroket, Kini Minyak Goreng Langka

“Maka, pemerintah akan melanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

Baca Juga :   Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi, Mendekati Rp20 Ribu/Liter

Pada kesempatan sama, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian panik (panic buying) karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp14 ribu per liter mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat.

Baca Juga :   Hore! Minyak Goreng Harga Rp14.000 per Liter Sudah Ada di Pasar Tradisional

“Dengan kebijakan ini, kami harap masyarakat bisa mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen juga tidak dirugikan,” tandas dia. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO