Didukung Temuan Ilmiah, Durasi Karantina PPLN Jadi 7 Hari

JagatBisnis.com – Durasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik itu warga negara asing (WNA) atau pun warga negara Indonesia (WNI) telah diubah menjadi 7 hari. Dari yang awalnya selama 14 hari, lalu dipersingkat menjadi 10 hari, dan sekarang diberlakukan masa karantina bagi semua PPLN hanya 7 hari.

Baca Juga :   Kebijakan Bebas Karantina dan VOA Membangkitkan Ekonomi

“Perubahan masa durasi karantina PPLN yang jadi lebih pendek ini sebagai hasil dari evaluasi dan monitoring berkala yang dilakukan pemerintah. Ternyata, hitungan karantina 7×24 jam ini didukung oleh temuan ilmiah di banyak negara,” kata Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro yang dikutip dari siaran langsung “Siaran Sehat” di Instagram Live Kemenkes, Senin (17/1/2022).

Dia menjelaskwn, adapun temuan ilmiah memperlihatkan varian Omicron yang saat ini sudah menyebar ke 150 dari total 195 negara di dunia. Varian Omicron memiliki masa inkubasi yang singkat, yakni hanya tiga hari setelah pertama kali terpapar.

Baca Juga :   Isolasi COVID-19 di AS untuk Pasien Tanpa Gejala Dipotong Jadi 5 Hari

“Jadi tentunya durasi karantina ini harus disesuaikan. Karena tidak relevan lagi dari 14 hari, lalu 10 hari, makanya sekarang 7 hari sudah dinilai cukup. Apalagi, ditambah dengan adanya deteksi berlapis contohnya tes di entry dan exit,” tutup dr Reisa. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO