JagatBisnis.com – Durasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik itu warga negara asing (WNA) atau pun warga negara Indonesia (WNI) telah diubah menjadi 7 hari. Dari yang awalnya selama 14 hari, lalu dipersingkat menjadi 10 hari, dan sekarang diberlakukan masa karantina bagi semua PPLN hanya 7 hari.
“Perubahan masa durasi karantina PPLN yang jadi lebih pendek ini sebagai hasil dari evaluasi dan monitoring berkala yang dilakukan pemerintah. Ternyata, hitungan karantina 7×24 jam ini didukung oleh temuan ilmiah di banyak negara,” kata Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro yang dikutip dari siaran langsung “Siaran Sehat” di Instagram Live Kemenkes, Senin (17/1/2022).
Discussion about this post