Ini Pedoman Pengobatan COVID-19 WHO Terbaru

JagatBisnis.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru saja mengeluarkan pedoman pengobatan COVID-19 berdasarkan hasil penelitian dan bukti ilmiah terbaru. Pedoman ini dikeluarkan pada Jumat (14/1/2022).

Hal itu diteruskan oleh anggota IAVG COVAX yang juga Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama.

Terdapat tiga rekomendasi yang diberikan dalam menangani pasien COVID-19 terkini. Pertama, berdasarkan rekomendasi kuat (strong reco’mmendation), obat baricitinib diberikan kepada pasien COVID-19 dengan gejala berat dan dalam kondisi kritis.

“Obat baricitinib pada pasien COVID-19 berat dan kritis, sebagai alternatif dari “interleukin-6 (IL-6) receptor blockers”, dalam kombinasi dengan kortikosteroid,” ungkap Tjandra.

Kedua, sebagai rekomendasi kondisional (conditional recommendation) pasien COVID-19 berat dan kritis tidak dianjurkan penggunaan ruxolitinib dan tofacitinib.

Baca Juga :   Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Menjadi 19 Orang

Ketiga, penggunaan obat sotrovimab pada pasien tidak berat namun dengan risiko besar untuk hospitalisasi atau mendapat perawatan di rumah sakit. Anjuran ini juga bersifat kondisional.

“Yang ketiga sebagai rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk menggunakan obat sotrovimab pada pasien tidak berat tetapi punya risiko besar untuk masuk rumah sakit,” imbuhnya.

Dalam pedoman pengobatan terbaru WHO versi 14 Januari 2022 juga dituliskan analisa tentang obat oral baru yakni Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir.

Sampai saat ini, WHO masih mengumpulkan data ilmiah untuk melakukan analisa lanjutan terkait penggunaan kedua obat oral tersebut,

Baca Juga :   Omicron Merebak di China, Asian Games Ditunda

“Ke dua obat ini masuk dalam kelompok “what is coming next?”. Kita tahu bahwa bahwa satu atau dua obat ini sudah disetujui digunakan oleh berbagai negara di dunia, khususnya untuk kasus-kasus awal. Kita tunggu saja perkembangannya dalam dalam pedoman edisi WHO selanjutnya,” terangnya.

Sebelumnya, pedoman pengobatan WHO membuat strong recommendation pemberian obat Kortikosteroid Sistemik dan IL-6 receptor Blockers yaitu Tocilizumab Sarilumab kepada pasien COVID-19.

Sementara untuk conditional recommendation, diberikan obat casirivimab-imdevimab pada pasien dengan status imun negatif (seronegatif).

Rekomendasi terdahulu bagi pasien COVID-19 tidak berat yaitu pemberian casirivimab-imdevimab pada mereka yang berisiko tinggi mendapat penyakit berat.

Baca Juga :   Omicron Sumbang 73 Persen Kasus Baru COVID-19 di AS

Selain itu, untuk kasus ringan tidak direkomendasikan pemberian kortikosteroid sistemik dan plasma konvalesen, sementara untuk pasien berat dan kritis tidak direkomendasikan pemakaian plasma konvalesens kecuali dalam kerangka uji klinik.

Juga WHO pernah menyatakan tidak merekomendasikan untuk COVID-19 dalam keadaan apa pun untuk memberikan remdesivir.

Terakhir WHO tidak menyarankan pemberian hydroxychloroquine dan juga lopinavir/ritonavir dan ivermectin kecuali untuk kerangka uji klinik.

“Pedoman pengobatan WHO, dan juga badan internasional lainnya, serta juga 5 organisasi profesi kesehatan di Indonesia akan berkembang dari waktu ke waktu, sesuai hasil penelitian terbaru dan perkembangan ilmu yang ada,” tandasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO