28 Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com –  Polres Kota Tangerang mengamankan sebanyak 28 anggota geng motor yang yang kerap bikin ulah dan meresahkan.

Sebanyak 16 orang langsung berstatus sebagai tersangka. Dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kurang lebih mengamankan ada 28 anggota geng motor,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (10/1/2021).

Baca Juga :   Saat Berpatroli, Tim Jaguar Nyaris Terkena Sabetan Pedang Geng Motor

Puluhan anggota geng motor tersebut tak berkutik setelah bertemu patroli polisi skala besar.

“Kami amankan berikut dengan barang bukti senjata tajam. Lalu di wilayah Balaraja kami menemukan bom molotov. Dan rupanya mereka beberapa melakukan pelemparan bom ini untuk tawuran di Balaraja, Sukamulya, dan juga di Karawaci,” tuturnya.

Baca Juga :   Anggota Polisi di Jakpus Dibacok Kelompok Geng Motor

Para pelaku bakal kena Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun untuk kepemilikan bom molotov pasal 187 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Baca Juga :   6 Anggota Geng Motor Lavendos Diamankan Petugas

“Selanjutnya kami akan melakukan tindakan preventif dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kita proses sampai sidang, untuk tersangka anak kita koordinasikan dengan Bapas maupun Dinsos terkait pembinaan,” tukasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO