“Memang yang bersangkutan disuruh untuk menjadi joki vaksin, upah yang diterima Rp 500 ribu. Namun ketika puskesmas melakukan screening dan ditemukan perbedaan itu, vaksinasi itu kemudian tidak terjadi,” jelas Irwan.
Sementara itu, CL mengaku menyewa joki vaksin lantaran ia takut disuntik, sebab ia pernah terpapar COVID-19 dan memiliki komorbid. Padahal, di saat yang bersamaan ia membutuhkan surat keterangan vaksin untuk pergi ke luar kota pada tanggal 3 Januari 2022.
“Yang pertama karena saya sudah terkena COVID-19. Kedua saya hendak keluar kota yang diharuskan memakai aplikasi pedulilindungi. Di sisi lain saya punya komorbid. Saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin karena imun tubuh saya sudah merasa kebal jadi tidak perlu divaksin,” ucap CL.
Discussion about this post