Viani Limardi Gugat PSI ke PN Jakpus

JagatBisnis.com – Viani Limardi melayangkan gugatan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait pemecatan dirinya sebagai kader partai.

Gugatan Viani tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta Pusat. Gugatan yang didaftarkan Viani pada Kamis 21 Oktober 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini ialah DPP PSI, Dewan Pembina PSI, dan DPW PSI DKI Jakarta.

Baca Juga :   PSI Kritik Anies Terkait Pergub Penggusuran

Dalam petitumnya, Viani meminta hakim menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia pun meminta hakim membatalkan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga serta SK pemecatan yang dikeluarkan PSI terhadap dirinya.

Baca Juga :   PSI Gelar Rembuk Rakyat Pilih Capres

Diketahui, surat yang dimaksud oleh Viani antara lain yakni:
Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021
Surat Keputusan Nomor: 513/SK/DP.

Baca Juga :   PSI Gelar Rembuk Rakyat Pilih Capres

Proses perkara tersebut masih terus berlanjut. Mengutip situs pengadilan sidang terakhir digelar pada Rabu, 22 Desember 2021 sidang sempat ditunda karena masih menunggu kelengkapan ADRT dan nantinya akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 Januari 2022.(pia)

MIXADVERT JASAPRO