Eijkman Bergabung ke BRIN, 71 Staf Peneliti Diberhentikan

JagatBisnis.com-Sebanyak 113 pegawai honorer yang tidak diperpanjang atau diberhentikan kontraknya oleh Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. Sebanyak 71 di antaranya adalah staf peneliti. Pemberhentian itu merupakan dampak atas bergabungnya LBM Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Tenaga honorer dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) yang sebelumnya direkrut LBM Eijkman dan tidak diperpanjang atau dihentikan kontraknya. Secara otomatis, LBM Eijkman berubah nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Maka, sesuai kebijakan BRIN, tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga PPNPN,” kata Plt. Kepala Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman, Wien Kusharyoto, Minggu (2/1/2022).

Dia menjelaskan, sebagian tenaga honorer peneliti S-1 dan S-2 diminta untuk mendaftarkan diri sebagai mahasiswa S-2 atau S-3 berbasis riset. Sehingga nantinya dapat direkrut kembali sebagai asisten riset dan melakukan riset S-2 dan S3 di PRBM Eijkman. Prosesnya saat ini masih berlangsung pada 2022.

Baca Juga :   Soal Pengumuman CPNS 2021? Ini Kata BKN

“Tenaga honorer/PPNPN administrasi, keamanan dan kebersihan dapat melamar ke perusahaan alih daya (outsourcing) pemenang tender dan dimungkinkan untuk bekerja kembali di PRBM Eijkman,” ujar Wien.

Wien menuturkan, sebagian tenaga honorer peneliti juga sudah mendapat beasiswa dan akan melanjutkan studinya di luar negeri. Kemudian untuk pegawai yang sudah bergelar S-3, sudah diterima sebagai CPNS atau PPPK.

Baca Juga :   Wow! Ada 27 Spesies Laut Baru Ditemukan BRIN

“Ada 3 orang yang sudah mendaftar, diseleksi, dan diterima,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menambahkan, para periset Eijkman yang tidak diperpanjang kontraknya ditawarkan berbagai skema perekrutan sebagai peneliti BRIN. Misalnya, bagi yang berstatus PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat menjadi peneliti.

“Sedangkan, bagi yang berstatus honorer periset usia di atas 40 tahun dan S-3, diminta mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Baca Juga :   Tanggal Pengumuman Rekrutmen CPNS Belum Pasti

Kemudian, lanjutnya, untuk honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S-3, mengikuti penerimaan ASN jalur PNS. Sedangkan honorer periset non S-3, melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA). Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong bagi yang tidak tertarik lanjut studi.

“Adapun honorer non-periset diambil alih pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memiliki aset tersebut sejak awal,” ungkap Tri.(eva)

MIXADVERT JASAPRO