Ekbis  

Dorong Aktivitas Produksi Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Usaha Manufaktur dan IKM

JagatBisnis.com – Bea Cukai terus berupaya mendorong potensi pelaku usaha dalam negeri, salah satunya dengan pemberian fasilitas kepabeanan baik untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah.

Sebagai salah satu unit vertical Bea Cukai di wilayah Sulawesi, Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara secara konsisten memberikan fasilitas kepabeanan untuk produksi barang di kawasan berikat yang semata-mata berorientasi pada ekspor.

“Pemberian fasilitas kepabeanan berupa fasilitas penangguhan, pembebasan atau pengembalian terhadap bea masuk, PPN, dan Pajak Dalam Rangka Impor lain kepada pelaku industri manufaktur,” ungkap Erwin Situmorang, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara).

Baca Juga :   Bea Cukai Kembali Sita Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

Pemberian fasilitas impor kepada perusahaan kawasan berikat bertujuan untuk mengangkat perekonomian yang saat ini lesu akibat dampak pandemi Covid-19. Dengan fasilitas impor oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mampu mendongkrak ekspor sehingga mendapatkan devisa sebagai sumber penerimaan negara.

“Bea Cukai Sulbagtara telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 13 perusahaan dengan nilai fasilitas impor sampai dengan bulan Oktober 2021 senilai Rp 3 Triliun” Ungkap Erwin.

Baca Juga :   Bea Cukai Raih Capaian Penerimaan yang Memuaskan di Kuartal I

Berdasarkan data fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, nilai fasilitas impor sebesar Rp 3 Trilun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2 Trilun. Sementara itu untuk nilai ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sampai dengan bulan Oktober 2021 senilai Rp 93,3 Triliun, angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan Oktober tahun lalu sebesar 72,3 Triliun.

Tidak hanya memberikan fasilitas bagi pengusaha berskala besar, Bea Cukai juga mendorong para pelaku usaha IKM untuk dapat meningkatkan kualitas produknya lewat pemberian fasilitas KITE. Fasilitas tersebut diberikan kepada PT Sinar Baru Rajawali, peruahaan yang bergerak di bidang produksi kabel optik. Dengan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan, diharapkan PT Sinar Rajawali dapat memajukan usahanya, dan produk-produk buatan dalam negeri dapat semakin bersaing di pasaran internasional.

Baca Juga :   Bea Cukai Fasilitasi Ekspor UMKM di Bogor dan Yogyakarta

“Besarnya manfaat KITE IKM diharapkan juga dapat memotivasi perusahaan lain untuk dapat ikut berkiprah di pasar internasional dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah sehingga dapat bersama-sama berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Dwiyono Widodo.(srv)

MIXADVERT JASAPRO