JagatBisnis.com – Bea Cukai terus berupaya mendorong potensi pelaku usaha dalam negeri, salah satunya dengan pemberian fasilitas kepabeanan baik untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah.
Sebagai salah satu unit vertical Bea Cukai di wilayah Sulawesi, Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara secara konsisten memberikan fasilitas kepabeanan untuk produksi barang di kawasan berikat yang semata-mata berorientasi pada ekspor.
“Pemberian fasilitas kepabeanan berupa fasilitas penangguhan, pembebasan atau pengembalian terhadap bea masuk, PPN, dan Pajak Dalam Rangka Impor lain kepada pelaku industri manufaktur,” ungkap Erwin Situmorang, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara).
Pemberian fasilitas impor kepada perusahaan kawasan berikat bertujuan untuk mengangkat perekonomian yang saat ini lesu akibat dampak pandemi Covid-19. Dengan fasilitas impor oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mampu mendongkrak ekspor sehingga mendapatkan devisa sebagai sumber penerimaan negara.
Discussion about this post