“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara perlahan terhadap korban, dengan didampingi oleh pisikiater. Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah handphone Vivo warna biru, handphone ini digunakan pelaku untuk membuka situs porno,” jelas Kapolres.
Peristiwa tak terpuji ini sejatinya terjadi pada bulan November lalu di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kecamatan Arut Selatan. Namun baru saja selesai proses penyelidikan.
“Kejadian sekitar bulan November tahun 2021 sekitar jam 13.00 WIB, pelaku MK ini memanggil korban yang pada saat itu sedang tidak tidur siang ke kamarnya di belakang mushola pesantren tersebut,” kata AKBP Devy Firmansyah.
Pada saat kejadian korban berada di bawah ancaman kemudian disetubuhi oleh pelaku, sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma dan mengeluh sakit pada organ vitalnya.
Discussion about this post