JagatBisnis.com – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapat tunjangan kinerja (tukin) alias bonus dari pemerintah. Besaran bonusnya bervariasi mulai dari Rp5,36 juta sampai Rp117,37 juta. Hal itu bisa didapat, jika target penerimaan pajak tembus 100 persen. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.
“Sayangnya, pegawainya tak pernah mendapat bonus ini karena target penerimaan pajak tak pernah terisi penuh dalam beberapa tahun terakhir. Namun sepertinya tahun ini berbeda. Penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.231,87 triliun alias 100,19 persen dari target Rp1.229,6 triliun per 26 Desember 2021,” Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Discussion about this post