Waspada, Ada 12 E-Tilang Mobile Khusus Nataru

JagatBisnis.com – Tidak hanya menggunakan kamera tilang elektronik statis, melainkan kini juga menggunakan kamera tilang mobile. E-TLE Mobile ini akan diprioritaskan di titik yang belum terpasang kamera statis.

Korlantas Polri mulai mengoperasikan sistem Tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Ini merupakan pengembangan dari ETLE sebelumnya dengan sistem Fix Point atau tetap di posisi tertentu.

Tilang Elektronik ini akan berpindah-pindah. ETLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas.

Seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, ETLE Mobile secara otomatis melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligent/AI) mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Penerapan ETLE Mobile ini tersedia saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Untuk jenis pelanggaran yang diberlakukan ETLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran (illegal overtaking) atau ketentuan mengemudi saat mendahului/mengemudi yang dapat membahayakan orang lain.

Selain itu ada pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Terdapat serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation).

Hasil tangkapan tilang elektronik data pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diterapkan tilang secara progresif. Sehingga, dengan adanya ETLE Mobile diharapkan akan menimbulkan efek jera. Dengan adanya ETLE Mobile bisa dapat menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari, serta kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan.

Sejauh ini, Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile yang tersebar di Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang-Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya sampai pelabuhan Banyuwangi Jawa Timur.(pia)

MIXADVERT JASAPRO