Ada 180 Korban Investasi Bodong Alkes

Ilustrasi Investasi

JagatBisnis.com – Polri mengungkap ada 180 korban investasi bodong alkes (alat kesehatan) yang sudah melaporkan kasus ini ke Posko Penanganan Bareskrim. Kasus Investasi Bodong Alkes merugikan para korban dengan angka sekitar Rp1,2 triliun.

“Bahwa telah ada sekitar 180 korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes di Dittipideksus Bareskrim Polri,” tutut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (27/12/2021).

Dia mengatakan, Polri masih terus menelusuri aset dari kasus investasi bodong alkes yang merugikan senilai Rp1,2 triliun ini. Salah satunya dengan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

Baca Juga :   8 Orang di Tangerang jadi Korban Investasi Bodog

“Bahwa Investasi suntik modal Alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen, di mana besar keuntungan tentukan oleh upline,” jelas dia.

Whisnu mencontohkan, misalnya paket per boks alkes seharga Rp2,1 juta dengan keuntungan Rp 650 ribu per boks untuk pemesanan kurang dari 1000 boks. Sementara pemesanan di atas 1000 boks mendapatkan keuntungan Rp750 ribu.

“Kemudian downline bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal,” Whisnu menandaskan.

Baca Juga :   Ratusan Orang di Lampung Jadi Korban Investasi Bodong

Tersangka Investasi Bodong Alkes Rp1,2 Triliun Bertambah
Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.

Polri sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni DA merupakan suami dari tersangka DR yang telah petugas tangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/12). Dua tersangka lainnya, berinisial VAK dan BR.

“Tersangka ada empat, yakni VAK, BS, DR, dan DA,” kata Whisnu Hermawan.

Baca Juga :   Polri Selidiki Kasus Investasi Bodong Alkes Senilai Rp1,2 Triliun

Sebelumnya, DA petugas tangkap bersama penangkapan DR di sebuah resor di wilayah Bogor pekan lalu. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

DA resmi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes.

“Keterlibatannya bersama-sama melakukan penipuan,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, ada potensi penambahan tersangka. Penyidik sedang melakukan pelacak aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti masih bertambah, ini masih pendalaman ‘tracing asset’,” kata Whisnu.(pia)

MIXADVERT JASAPRO