“Ditetapkan tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” kata Aloysius.
Latar Belakang Kasus Pencabulan
Sementara peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (18/12) di warung kelontong milk pelaku.
“Dengan awal mula kejadian, ketika korban sedang bermain bersama temannya di warung milik pelaku,” ucap Aloysius.
Ketika itu, pelaku langsung mencium dan meraba-raba bagian tubuh korban dan alat kemaluan korban.
“Lalu dari adanya hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke neneknya. Hingga akhirnya neneknya menceritakan kepada orang tua korban atas apa yang dialami cucunya,” ucap dia.
Karena tidak terima dengan peristiwa itu, orang tua korban melapor kepada polisi. (pia)
Discussion about this post