Ekbis  

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, memaparkan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau ini merupakan upaya untuk mengendalikan konsumsi masyarakat, serta untuk menghindari dampak buruk rokok bagi kesehatan.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Malili

Pada kebijakan cukai hasil tembakau ini, juga ditetapkan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau menjadi 8 layer. Penetapan kebijakan ini mempertimbangkan dampak kenaikan cukai pada kesehatan, penerimaan negara, penindakan rokok ilegal, dan keberlangsungan tenaga kerja di industri hasil tembakau. “Bea Cukai mendukung penuh kebijakan ini, dan akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, serta memberikan apresiasi atas kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai,” ujar Firman.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai revenue collector, Bea Cukai akan berupaya untuk memenuhi target penerimaan dari bidang cukai, serta bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan secara aktif bekerja sama dengan masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :   Bea Cukai Kawal Akselerasi Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari

“Selain itu, bersama dengan Komite Nasional Pengendalian Tembakau dan Badan Kebijakan Fiskal, Bea Cukai berharap kebijakan cukai hasil tembakau ini, akan mendorong kemajuan industri hasil tembakau di Indonesia, meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak kesehatan dari rokok, serta untuk menekan angka konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO