“Semuanya di bawah umur dan belum ditetapkan statusnya,” ujar Andrian.
Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap mereka melainkan hanya wajib lapor. Untuk sementara ini penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada empat remaja laki-laki, sedangkan remaja putri dinilai sebagai korban.
Para pelaku terancam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, siswi SMP di Bali disetubuhi secara bergiliran oleh empat temannya di sebuah rumah di Kecamatan Tejakula, Buleleng dan aksi tersebut direkam hingga videonya beredar di media sosial.
Dari dua video yang beredar masing-masing berdurasi 34 detik dan 1,52 menit itu memperlihatkan adegan mesum yang dilakukan empat pelajar pria yang usianya 14-16 tahun. Mereka tampak menikmati adegan itu seakan-akan tengah melakukan pesta seks, karena sama sekali tidak terlihat ada unsur paksaan.
Discussion about this post