Penyelundupan laptop ini diduga telah melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. PMK No. 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Setelah dikonfirmasi dan tidak ada yang mengakui paket tersebut, petugas membawa paket tersebut ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk diproses lebih lanjut. Penindakan ini membuktikan bahwa meskipun di penghujung tahun, semangat Bea Cukai Bengkalis tetap membara untuk selalu siaga menjaga perbatasan demi Indonesia yang maju!” tegas Ony. (srv)
Discussion about this post