BKPM Gandeng Indosat, Uji Coba Penerbitan Izin Usaha via Ponsel

JagatBisnis.com –  Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang melakukan uji coba pengurusan Izin usaha dari aplikasi Online Single Submission (OSS) dari ponsel.

“Ini pertama kali terjadi di Indonesia uji coba keluarkan izin OSS lewat handphone (ponsel). pengembangan aplikasi OSS untuk ponsel tersebut dikerjakan dengan kerja sama Indosat,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/12/2021).

Dia menjelaskan, dengan aplikasi OSS ini, nantinya para pelaku UMK yang ingin mengajukan izin perseorangan hanya perlu menyiapkan KTP elektronik dan memprosesnya secara gratis via ponsel. Perizinan usaha lewat ponsel ini menjadi terobosan untuk mendorong agar pelaku UMKM bisa menjadi unit usaha yang formal.

Baca Juga :   Maret 2022, Izin Usaha Lahan Tak Produktif Bakal Cabut

“Sebab, dengan menjadi unit usaha yang formal dengan legalitas, UMKM bisa dengan mudah mengajukan bantuan permodalan sehingga usaha mereka bisa berkembang. Karena 50 persen UMKM itu belum formal, maka itu kami dorong jadi formal,” tegas Bahlil.

Baca Juga :   Hingga Akhir Januari 2022, Ada 733.957 NIB Terbit

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga tidak ingin modal yang dikeluarkan UMKM untuk bisnisnya setara dengan biaya untuk mendapatkan izin usaha rumit. Tapi sekarang, karena UU Cipta Kerja sudah disahkan. Maka, semua harus berbasis OSS. Untuk UMK, tidak pakai bayar-bayar, bisa langsung

Baca Juga :   Inilah Strategi BKPM Gaet Investasi Baterai Mobil Listrik

“Saat menjadi pengusaha, saya harus terombang ambing mengurus perizinan. Saya pernah antre di depan kepala dinas kabupaten untuk urus izin berhari-hari. Saya pernah bayar izin yang tidak wajar. Makanya, saya tidak ingin ketika jadi menteri saat ini pengalaman pahit yang saya dirasakan terulang lagi,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO