JagatBisnis.com – Jelang akhir tahun 2021, beberapa kantor pengawasan Bea Cukai melaksanakan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan nilai guna atas barang tersebut. Selain itu, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.
Pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Bea Cukai Denpasar, dan Bea Cukai Ngurah Rai. “Pemusnahan kami lakukan atas barang penindakan periode 2020 sampai September 2021 yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara,” ungkap Susila Brata, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.309 botol dan 3 jerigen minuman keras ilegal; 1.807.180 batang rokokilegal; 6.600 gram tembakau iris; dan 62 botol liquid vape ilegal; serta 11.450 hasil pengolahan tembakau lainnya berupa molases. Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dituang dan dipecah kemudian sisa barang yang telah dimusnahkan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Discussion about this post