Ekbis  

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Senilai 1,6 Miliar

JagatBisnis.com –  Dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector, Bea Cukai secara aktif menjalankan pengawasan dan penindakan atas barang kena cukai dan barang eks kepabeanan ilegal. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Bengkulu mengundang instansi penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode tahun 2020 hingga 2021 pada Kamis (2/12) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti, memaparkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan di halaman kantor dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan. “Barang-barang yang dimusnahkan kali ini antara lain 1.586.160 batang rokok ilegal, 50 botol miras ilegal, 2,04 liter vape, 14 barang ponografi, serta 68 bungkus bibit/benih tumbuhan,” ungkap Ardhani.

Ardhani menambahkan bahwa pemusnahan kali ini berhasil mengamankan kerugian negara sebanyak Rp 981.593.544, dengan total nilai barang mencapai Rp1,6 miliar rupiah. Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara dibakar dan untuk barang ilegal berbentuk cairan ditumpahkan.

“Kami berharap pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, serta kami berharap dapat semakin meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang berbahaya,” pungkas Ardhani.(srv)

MIXADVERT JASAPRO