JagatBisnis.com – Pemkot Kendari meniadakan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 saat Natal dan Tahun Baru untuk mencegah elombang ketiga penularan COVID-19.
Hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan kepada kepala TK, SD, dan SMP tertanggal 6 Desember 2021. Ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran menjelang libur Nataru.
“Ada enam poin dalam surat pemberitahuan tersebut,” kata Makmur, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Kendari.
Pertama pelaksanaan penilaian akhir semester ganjil dan penulisan tanggal penerimaan rapor peserta didik menyesuaikan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022.
Kedua, pembagian rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dilakukan pada 3 Januari 2022 di mana setiap satuan pendidikan mengatur jadwalnya secara terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan.
Discussion about this post