Ini Kata Serikat Pekerja Soal Transjakarta Sering Alami Kecelakaan

Kecelakaan maut bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Cawang, Jaktim.

JagatBisnis.com –  Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang mengatakan, sekitar 248 kecelakaan lalu lintas telah melibatkan bus Transjakarta selama tahun ini.

Direktur Utama PT Transjakarta, Yana Aditya, juga memaparkan jumlah kecelakaan bus transjakarta sepanjang Januari hingga Oktober 2021 ada 502 kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta. Paling banyak terjadi pada Januari 2021, yakni sebanyak 75 kecelakaan.

Pada Februari 2021, ada 63 kasus kecelakaan bus transjakarta, kemudian pada Maret ada 72 kasus dan April ada 55 kecelakaan. Kecelakaan bus transjakarta pada Mei 2021 menurun jadi 54 kasus, Juni 48 kasus, Juli 44 kasus, Agustus 22 kasus, September 42 kasus, dan Oktober 27 kasus.

Ketua SPTJ, Jan Oratmangun, mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan banyaknya kecelakaan tersebut. Untuk itu, sebagai bagian dari Transjakarta, pihaknya meminta untuk segera melakukan evaluasi sistem di lingkungan Transjakarta.

Baca Juga :   Bus Wisata Gratis Transjakarta Kembali Beroperasi

“Serikat pekerja menilai kualitas layanan menurun. Ini adalah dampak dari diberlakukannya berbagai kebijakan yang lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan pemberdayaan sumber daya manusianya,” kata Jan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Desember 2021.

Jan menambahkan, bahwa dari kebijakan profit oriented ini terjadilah sub kebijakan efisiensi anggaran di tingkat lapangan. Kebijakan efisiensi ini menurut serikat pekerja adalah kebijakan salah kaprah.

“Beberapa contoh yang bisa jadi perhatian karena kejadian ini adalah dengan tidak adanya lagi petugas di dalam bus yang seharusnya bisa menjadi pengingat bagi pramudi, demi memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan di dalam bus. Hal ini menjadi salah sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan agar tidak terjadi lagi (kecelakaan),” tambahnya.

Baca Juga :   Rp600 Miliar Dianggarkan untuk Revitalisasi 46 Halte Bus TransJakarta

Ia menyampaikan, contoh kebijakan salah kaprah lainnya adalah fungsi kontrol Transjakarta sebagai regulator tidak berjalan dengan baik. Fungsi kontrol operasional yang tadinya dilakukan oleh petugas pengendalian di setiap koridor atau rute dengan skema tiga orang petugas pengendali, saat ini dikerucutkan dan hanya satu orang di setiap koridor.

Pada akhirnya, pengawasan terhadap perilaku mengemudi Transjakarta di setiap koridor untuk dapat menerapkan standar pelayanan minimum menjadi lemah. “Kami minta kembalikan fungsi dan marwah Transjakarta ke hakekatnya (sebagai) transportasi publik yang benar-benar menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM), yang tentu berbasis padat karya untuk menyerap tenaga kerja, bukan berbasis padat teknologi,” ungkap Jan.

Baca Juga :   PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Umum di Jakarta Jadi 100 Persen

Jan juga meminta peningkatan kualitas layanan sesuai standar SPM dengan menempatkan lagi petugas PLB di dalam bus. Sehingga, kualitas layanan menjadi baik dan masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik saat bepergian.

“Selain itu, perlu dikuatkan kembali fungsi kontrol dan pengawasan Transjakarta sebagai regulator terhadap operator. Bagaimana masyarakat mau naik Transjakarta kalau kualitas layanan buruk, tidak aman, dan tidak nyaman. Boleh lakukan efisiensi dan menggunakan sistem, tetapi jangan salah kaprah dan mengabaikan keselamatan,” pungkasnya.

Untuk itu, serikat pekerja meminta pertemuan bipartit semua serikat yang ada di Transjakarta dengan manajemen. Pertemuan ini dikehendaki agar dapat membahas kinerja dan perbaikan di perusahaan.(pia)

 

MIXADVERT JASAPRO